Senin,Juli,27

    Perry Warjiyo Tinggalkan Kursi Gubernur BI karena Alasan Pribadi

    Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi dan disampaikan pada Sabtu, 25 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

    Menyusul keputusan Perry, Dewan Gubernur Bank Indonesia menggelar rapat pada Minggu, 26 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.

    Penunjukan Destry dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Meski terjadi pergantian kepemimpinan, Bank Indonesia memastikan seluruh tugas dan kewenangan lembaga tetap berjalan sebagaimana mestinya. BI akan terus berfokus menjaga kestabilan nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

    Bank Indonesia juga menegaskan akan tetap menjalankan tata kelola kelembagaan secara profesional serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan lebih terperinci mengenai alasan pribadi yang mendasari keputusan Perry Warjiyo untuk mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.

    Berita Populer

    Berita Terbaru